Sunday, 29 November 2015

Fraud Tree



Penipuan atau Fraud secara umum adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain, meskipun ia memiliki arti hukum yang lebih dalam, detail jelasnya bervariasi di berbagai wilayah. Fraud atau Kecurangan dapat juga berarti sebuah kerugian yang dialami oleh tiap perusahaan atau organisasi. Fraud dapat diartikan sebagai kecurangan. Dalam hal ini kecurangan dapat dilakukan oleh siapa saja, baik oleh sorang karyawan biasa, maupun manajer yang memiliki kedudukan tinggi dalam sebuah organisasi.
Penyebab terjadinya fraud dapat bermacam-macam. Cressey dalam risetnya telah merangkum faktor-faktor apa saja yang dapat menyebabkan orang untuk melakukan fraud. Hasil penelitian Cressey ini kemudian disebut dengan Fraud Triangle. Fraud Triangle terdiri atas:
·          




  • Pressure

Fraud dapat terjadi karena tekanan yang dialam orang tersebut. Ada berbagai macam factor tekanan. Namun, di antara faktor-faktor tersebut, faktor ekonomi adalah faktor yang paling berpengaruh dalam hal tekanan untuk melakukan fraud.

  • Opportunity
Fraud dapat terjadi karena adanya kesempatan. Kesempatan dapat terkait dengan tingkat jabatan seseorang atau waktu untuk melakukan tindakan fraud.
·          
  • Rationalization
Rasionalisasi salah satu faktor yang berbahaya dalam memicu tindakan fraud. Karena, saat seseorang melakukan fraud karena rasionalisasi maka akan memicu tindakan fraud oleh pihak lain karena fraud dalam perusahaan tersebut dianggap rasional atau sebagai sebuah hal yang biasa.

Jenis-jenis fraud yang lain dijelaskan oleh ACFE (Associated of Certified Fraud Examiner) dalam fraud tree berikut :




Berdasarkan bagan diatas, fraud terbagi dalam 3 kelompok besar yaitu Corruption, Asset Misappropriation dan Fraudulent Statement. Dari 3 kelompok besar tersebut nantinya akan diklasifikasi lagi.

·        Corruption
Korupsi disini merupakan penyalahgunaan wewenang. Maka dari itu pelaku korupsi ini biasanya merupakan orang-orang yang memiliki kedudukan dalam suatu instansi maupun organisasi. Biasanya koruptor tersebut merupakan pejabat negara atau instansi yang memiliki kewenangan tertentu. Terjadinya korupsi bisa terjadi karena beberapa hal, antara lain:

1.      Konflik Kepentingan. Biasanya terjadi di dalam suatu lembaga pemerintah dimana suatu bisnis dari keluarga atau rekanan pejabat yang menjadi pemasok/pelayan bagi lembaga-lembaga pemerintahan.

2.      Penyuapan. Praktek-praktek penyuapan sesungguhnya banyak terjadi dalam dunia bisnis di sekitar kita. Penyuapan biasanya dilakukan agar dapat menghindari prosedur atau birokrasi yang terkesan berbelit-belit.

3.      Illegal Gratuities. Pemberian atau hadiah yang merupakan dalam bentuk terselubung yang memiliki tujuan tertentu. Sering disebut juga sebagai gratifikasi.

·         Asset Misappropriation

Merupakan pengambilan asset secara illegal atau sering juga disebut sebagai penggelapan. Asset missappropriation biasanya dilakukan dengan 2 cara antara lain:
o   Skimming: dalam skimming uang dijarah sebelum uang tersebut secara fisik masuk ke perusahaan. Cara ini terlihat dalam fraud yang sangat dikenal oleh auditor, yaitu lapping.
o   Larceny. Berbeda dengan skimming, maka larceny yaitu menjarah uang ketika sudah masuk dalam perusahaan. Dalam fraud tree larceny ada 5 yaitu billing schemes, Payroll Schemes, Expense Reimbursement Schemes, Check Tampering dan Register Disbursement
ü  Billing Schemes : Skema dengan menggunakan proses billing atau pembebanan tagihan sebagai sarananya. Pelaku dapat mendirikan perusahaan bayangan yang seolah-olah merupakan pemasok atau rekanan atau kontraktor sungguhan. Perusahaan bayangan ini merupakan sarana untuk mengalirkan dana secara tidak sah ke luar perusahaan.
ü  Payroll Schemes : Skema melalui pembayaran gaji. Bentuk permainannya antara lain dengan pegawai atau karyawan fiktif. Atau dalam pemalsuan jumlah gaji. Jumlah gaji yang dilaporkan lebih besar dari gaji yang dibayarkan.
ü  Expense Reimbursement Schemes : Skema melalui pembayaran kembali biaya-biaya dimana anggaran pengeluaran yang dilaporkan lebih besar dari biaya sebenarnya atau biasanya disebut juga mark-up biaya.
ü  Check Tampering : Pemalsuan lampiran cek.
ü  Register Disbursement : Pengeluaran yang sudah masuk dalam Cash Register. Skema ini melalui register disbursement pada dasarnya ada dua yaitu pengembalian uang yang dibuat-buat dan pembatalan palsu.

Fraudulent Statement 
Fraud yang berkenaan dengan penyajian laporan keuangan. Cara-cara yang dapat dilakukan bisa dengan melaporkan pendapatan lebih rendah atau lebih tinggi daripada yang sebenarnya. Contohnya kasus skandal Toshiba yang melakukan pemalsuan laporan keuangan dengan menaikkan laba perusahaan pada laporan keuangan perusahaan dengan tujuan agar dapat menarik investor.

Sumber :
Hall, James. 2001. Sistem Informasi Akuntansi. Edisi Pertama. Jakarta : Salemba Empat.
http://arisantoso90.blogspot.co.id/2015/04/fraud-tree-dan-pencegahannya.html diakses pada tanggal 29 November 2015 pukul 23.43.
https://id.wikipedia.org/wiki/Penipuan diakses pada tanggal 29/11/2015 diakses pada tanggal 29 November 2015 pukul 23.49.

No comments:

Post a Comment